Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan “Smart Airport” di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejati Sumut dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Kronologi dan Modus Operandi

  • Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan “Smart Airport” di Bandara Kualanamu.
  • Proyek tersebut meliputi pengadaan sistem manajemen troli, smart airport, dan smart parking.
  • Para tersangka diduga melakukan mark-up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tersebut.
  • Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
  • Kejati Sumut telah memperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga pihak kejati sumut melakukan penahanan kepada para tersangka.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum

  • Kejati Sumut telah menahan beberapa tersangka yang berasal dari berbagai pihak, termasuk dari PT. Angkasa Pura II dan perusahaan swasta.
  • Terdapat dua orang tersangka yang berasal dari direktur utama perusahaan, yaitu LD, Direktur Utama PT LJ, dan Y, Direktur Utama PT DUI.
  • Para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Kejati Sumut terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini.
  • Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

  • Dari hasil temuan ahli perhitungan KAP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya.
  • Tersangka Y, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797.297.018,00, akibat subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport bandara Kuala Namu Deli serdang, serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
  • Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 1  

Pesan Penting

  • Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
  • Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
  • Masyarakat diharapkan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Saya harap artikel ini memberikan informasi yang komprehensif dan bermanfaat.