Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pemuda yang menjadi pelaku pembobolan rumah warga di wilayah hukumnya. Penangkapan kedua pembobol rumah ini dilakukan di lokasi persembunyian mereka di kawasan Kecamatan Medan Helvetia pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi korban pembobolan beberapa waktu lalu.

Menurut laporan korban, rumahnya yang berada di kawasan Medan Sunggal disatroni oleh pembobol rumah yang berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Kedua pembobol rumah yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AS (21 tahun) dan RG (20 tahun). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pembobolan di beberapa lokasi berbeda di Kota Medan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk perhiasan, barang elektronik, dan uang tunai. Selain itu, alat yang digunakan para pelaku untuk membobol rumah warga juga berhasil disita.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, di Mapolrestabes Medan membenarkan penangkapan kedua pembobol rumah tersebut. “Kami telah berhasil menangkap dua orang pelaku pembobolan rumah warga. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas di Kota Medan,” ujar Kompol Fathir Mustafa.

Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembobol rumah ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan polisi tangkap pembobol rumah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan.