Dalam dinamika penyampaian informasi, gesekan antara media dan subjek berita sering kali tidak dapat terhindarkan secara total. Fenomena Sengketa Pemberitaan muncul ketika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi sebuah artikel atau laporan jurnalistik. Namun, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan mengapa kasus ini tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Indonesia memiliki regulasi khusus yakni Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menganut asas lex specialis. Aturan ini menegaskan bahwa setiap Sengketa Pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme internal pers terlebih dahulu. Hal ini dilakukan demi menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di tanah air.
Dewan Pers berperan sebagai mediator independen yang bertugas menilai apakah sebuah karya jurnalistik telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Jika ditemukan kesalahan, langkah awal penyelesaian Sengketa Pemberitaan adalah melalui pemuatan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Prosedur ini memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meluruskan informasi yang salah.
Mengapa jalur penjara dihindari dalam kasus pers? Penggunaan hukum pidana secara langsung dikhawatirkan akan memicu kriminalisasi terhadap jurnalis dan membungkam suara kritis. Penanganan Sengketa Pemberitaan lewat Dewan Pers memastikan bahwa sengketa diselesaikan secara intelektual dan profesional, bukan dengan tindakan koersif yang dapat merusak tatanan kebebasan berpendapat publik.
Proses mediasi di Dewan Pers juga jauh lebih efisien dan tepat sasaran dibandingkan proses peradilan yang panjang. Dewan Pers memiliki tenaga ahli yang memahami seluk-beluk teknis jurnalistik, sehingga penilaian yang diberikan bersifat objektif. Langkah ini menjamin bahwa setiap koreksi terhadap informasi dilakukan demi kepentingan publik serta kebenaran informasi.
Meski demikian, perlindungan ini hanya berlaku untuk karya jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers resmi dan berbadan hukum. Jika sebuah konten dibuat tanpa mengikuti kaidah jurnalistik atau bersifat fitnah murni, perlindungan ini bisa gugur. Oleh karena itu, jurnalis dituntut untuk selalu mengedepankan akurasi dan keberimbangan guna menghindari potensi masalah hukum.