Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis hukuman yang sangat berat kepada seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Prajurit Kepala (Praka) berinisial AS (32 tahun). Praka AS divonis penjara selama 75 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Medan. Vonis berat ini menunjukkan komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan militer dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Minggu, 20 April 2025, di Pengadilan Militer I-02 Medan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk (Korps Hukum) Budi Santoso, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Praka AS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis terkait narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain divonis penjara 75 tahun, Praka AS juga dipecat dari dinas militer.

“Terdakwa Praka AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 75 tahun dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Letkol Chk Budi Santoso saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula ketika Praka AS ditangkap oleh tim gabungan dari Polisi Militer (POM) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara di sebuah развлекательный центр di Medan pada beberapa waktu lalu. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram. Dalam persidangan, terungkap bahwa Praka AS merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Medan dan telah lama terlibat dalam aktivitas haram tersebut.

Vonis divonis penjara 75 tahun ini merupakan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota TNI untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Komandan Kodim (Dandim) setempat yang turut hadir dalam persidangan menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Praka AS dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggotanya agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba. Pihak keluarga Praka AS yang juga hadir dalam persidangan tampak шок dan terpukul dengan vonis yang dijatuhkan.