Medan, Indonesia – Sebuah dugaan malpraktik mengguncang Rumah Sakit Umum (RSU) Sejati Medan. Pihak rumah sakit diduga telah melakukan tindakan amputasi kaki seorang pasien, Bapak Hasan, tanpa konfirmasi atau persetujuan dari pihak keluarga. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Menurut keterangan keluarga Bapak Hasan, kejadian bermula ketika Bapak Hasan dibawa ke RSU Sejati Medan pada hari Senin, 10 Maret 2025, karena mengalami luka infeksi di kaki akibat kecelakaan kerja. Setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyarankan untuk dilakukan tindakan operasi kecil untuk membersihkan luka. Namun, keluarga terkejut ketika mendapat kabar bahwa kaki Bapak Hasan telah diamputasi.
“Kami sangat terkejut dan tidak terima dengan tindakan rumah sakit. Kami tidak pernah memberikan persetujuan untuk amputasi. Kami merasa pihak rumah sakit telah bertindak semena-mena,” ujar Ibu Ani, istri Bapak Hasan, dengan nada sedih dan kecewa.
Pihak keluarga Bapak Hasan kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah menerima laporan dari keluarga Bapak Hasan dan sedang melakukan penyelidikan. Kami akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Rudi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Pihak RSU Sejati Medan sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, menurut informasi yang beredar, pihak rumah sakit berdalih bahwa tindakan amputasi dilakukan karena kondisi kaki Bapak Hasan yang sudah sangat parah dan berisiko mengancam nyawa.
“Kami melakukan tindakan amputasi karena kondisi pasien sudah sangat kritis. Kami melakukan tindakan ini demi menyelamatkan nyawa pasien,” ujar seorang sumber dari pihak rumah sakit.
Kasus ini telah memicu kemarahan dan keprihatinan dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan RSU Sejati Medan dan menuntut agar pihak rumah sakit bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan,” ujar Bapak Jamal, seorang aktivis masyarakat.
Pihak Dinas Kesehatan Kota Medan juga telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka akan melakukan audit medis untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan oleh RSU Sejati Medan sudah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
“Kami akan melakukan audit medis untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit,” ujar dr. Maya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi rumah sakit, untuk selalu mengedepankan komunikasi dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.