Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan kembali berhasil meringkus seorang residivis kambuhan yang melakukan aksi pencurian puluhan unit telepon genggam (HP) di berbagai lokasi di Kota Medan. Residivis kambuhan ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan. Pelaku yang dikenal licin dan kerap beraksi seorang diri ini berhasil diamankan pada Senin dini hari, 21 April 2025 (sekitar pukul 04.00 WIB atau pukul 23.00 BST), di sebuah пермukiman di kawasan Medan Denai.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku yang diketahui berinisial JS (35 tahun) merupakan seorang residivis kambuhan ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah bebas dari penjara, JS kembali melakukan aksi serupa dan kali ini berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 26 unit HP berbagai merek dan tipe. Modus operandi pelaku adalah dengan menyasar контрak HP yang lengah atau rumah warga yang tidak terkunci dengan baik pada malam hari.

Penangkapan residivis kambuhan ditangkap ini bermula dari laporan sejumlah контрak HP yang mengalami kehilangan stok dalam jumlah besar. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada JS. Setelah melakukan pelacakan, tim Satreskrim Polresta Medan berhasil mengamankan residivis kambuhan ditangkap tersebut di kediamannya. Selain puluhan unit HP curian, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Medan, Kompol …, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Medan pada Senin siang, 21 April 2025 (sekitar pukul 10.00 WIB atau pukul 05.00 BST), membenarkan penangkapan residivis kambuhan ditangkap tersebut. “Kami berhasil menangkap seorang residivis yang kembali melakukan aksi pencurian HP dalam jumlah besar. Pelaku ini cukup meresahkan dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan barang berharga mereka dengan baik,” tegas Kompol …. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman yang lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis.