Medan, Sumatera Utara – Aksi tidak senonoh seorang pria mesum di dalam angkutan kota (angkot) di Medan membuat resah para penumpang, terutama kaum wanita. Kejadian ini terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria melakukan masturbasi di dalam angkot yang sedang melaju.
Kejadian ini diduga terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Jalan Gatot Subroto, Medan. Video tersebut memperlihatkan seorang pria mesum yang mengenakan topi dan kaos putih, melakukan aksi tidak senonohnya di hadapan penumpang lain.
Aksi pria mesum ini tentu saja membuat para penumpang merasa tidak nyaman dan ketakutan. Beberapa penumpang wanita terlihat berusaha menjauh dari pelaku. Salah seorang penumpang kemudian merekam aksi pelaku dan mengunggahnya ke media sosial.
Video tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari warganet. Banyak yang mengecam aksi pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk segera menangkapnya.
“Aksi pria mesum ini sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan. Kami harap polisi segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal,” ujar salah seorang warganet.
Pihak kepolisian dari Polrestabes Medan telah mengetahui adanya video tersebut dan sedang melakukan penyelidikan. “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku dan menangkapnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.
Kompol. Teuku Fathir Mustafa mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui informasi tentang kejadian ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Imbauan Kepolisian:
- Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan di dalam angkot.
- Pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di angkot untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
- Para sopir angkot diimbau untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang.
Upaya Hukum:
Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Semoga dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman saat menggunakan angkutan umum.