Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap seorang preman yang melakukan aksi pungutan liar (preman minta uang) di kawasan pertokoan (ruko) di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari para pemilik ruko yang resah dengan tindakan preman secara paksa tersebut. Polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti keluhan warga dan berhasil mengamankan pelaku preman tanpa perlawanan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang dan pemilik usaha di kawasan tersebut. Berikut informasi selengkapnya.

Pemilik Ruko Resah Laporkan Preman Minta Uang Secara Paksa di Medan

Menurut laporan yang diterima dari Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, pada hari Selasa, 22 April 2025, sejumlah pemilik ruko di sepanjang Jalan Sutomo, Medan, melaporkan adanya seorang pria yang kerap melakukan pungutan liar secara paksa kepada mereka. Para pemilik ruko mengaku merasa terganggu dan dirugikan dengan tindakan preman yang seringkali disertai dengan ancaman verbal jika tidak dipenuhi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Polisi Amankan Preman Minta Uang Saat Beraksi di Kawasan Ruko

Menindaklanjuti laporan dari para pemilik ruko, tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan yang dimaksud. Pada hari ini, Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan sedang melakukan aksi preman kepada salah seorang pemilik ruko. Pelaku yang diketahui berinisial JL (48 tahun) tidak melakukan perlawanan saat preman ini ditangkap oleh petugas.

Polisi Dalami Modus dan Jaringan Preman Minta Uang di Medan

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Rina Sari Ginting, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Kota pada hari ini, Selasa, 22 April 2025, pukul 16.00 WIB, membenarkan penangkapan seorang preman minta uang di kawasan ruko Jalan Sutomo. Pihaknya menyatakan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengetahui modus operasinya dan kemungkinan adanya jaringan preman lain yang terlibat dalam praktik pungutan liar di wilayah Medan. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan.