Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Sukses Membekuk Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

Deli Serdang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kecamatan Tanjung Morawa. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari korban dan saksi mata.

Kronologi Kejadian

Kejadian perampasan yang melibatkan tersangka berinisial RS (27) terjadi di salah satu jalanan sepi di Tanjung Morawa. Korban yang sedang melintas dengan sepeda motor tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang mengancam dengan senjata tajam. Pelaku merampas barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam dan dompet yang berisi uang tunai. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

Korban yang mengalami kejadian itu segera melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan yang masuk, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari saksi di lokasi kejadian.

Proses Penangkapan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah sekitar.

Polresta deli yang telah sukses membekuk para tersangka dan akan memberikan hukuman yang setimpal, atas perbuatan para tersangka.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Sebuah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
  • Barang-barang hasil curian, termasuk ponsel korban.
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kapolresta Deli Serdang bukan kali pertamanya sukses , Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengapresiasi kinerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi guna mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum Deli Serdang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat melintas di daerah sepi pada malam hari. Jika mengalami atau melihat tindakan kriminal, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Deli Serdang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komitmen Polresta Deli Serdang dalam Menjaga Keamanan

Keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Aparat kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan kriminalitas dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.

Polresta Deli Serdang bukan kali pertamanya sukses meringkus pelaku kejahatan

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan di Deli Serdang dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua warga.