Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar praktik ilegal klinik aborsi yang beroperasi secara diam-diam di Kota Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu pagi ini, seorang bidan berinisial RM (45 tahun) berhasil ditangkap petugas. Klinik aborsi ilegal ini diduga telah beroperasi cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat:

Penggerebekan klinik aborsi ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah yang terletak di kawasan Medan Sunggal. Warga melaporkan adanya praktik medis yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan izin operasional. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan penggerebekan.

Penangkapan Bidan dan Pengamanan Barang Bukti:

Saat penggerebekan dilakukan pada Rabu pagi, 9 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapati RM sedang melakukan tindakan medis aborsi terhadap seorang pasien. Petugas langsung mengamankan RM beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut, di antaranya adalah alat-alat medis, obat-obatan, dokumen catatan pasien, serta uang tunai yang diduga hasil praktik aborsi.

Kondisi Pasien dan Proses Hukum:

Pasien yang tengah menjalani tindakan aborsi saat penggerebekan dilakukan langsung mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pasien tersebut sebagai saksi dalam kasus ini.

Pernyataan Resmi Polda Sumut:

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan pers di Mapolda Sumut pada Rabu siang, 9 April 2025, membenarkan adanya penggerebekan klinik aborsi ilegal tersebut. “Kami telah berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di wilayah Medan Sunggal dan mengamankan seorang bidan yang diduga sebagai pelaku utama. Kasus ini akan kami usut tuntas untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tegasnya.

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya:

Bidan RM terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait praktik aborsi ilegal.

Polda Sumut berhasil membongkar praktik ilegal klinik aborsi di Medan dan menangkap seorang bidan sebagai terduga pelaku. Penggerebekan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan menjadi langkah tegas dalam memberantas praktik aborsi ilegal yang membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.