Polemik mengenai Pembentukan Komite Reformasi Polri kini berada di persimpangan jalan antara desakan kuat dari publik dan kepentingan internal institusi itu sendiri. Setelah serangkaian kasus yang mencoreng citra kepolisian, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan lambannya penanganan kasus-kasus sensitif, tuntutan agar adanya pengawasan eksternal yang independen semakin tidak terhindarkan. Desakan publik melihat komite ini sebagai kunci untuk memutus mata rantai praktik koruptif dan kekerasan yang seringkali tersembunyi. Namun, di internal Korps Bhayangkara, gagasan ini menghadapi resistensi yang terselubung, terutama dari faksi yang khawatir independensi komite akan menggerus otoritas dan independensi institusi.
Wacana Pembentukan Komite Reformasi ini mencuat kembali setelah pernyataan Presiden pada 23 September 2025 yang mendorong percepatan reformasi. Komite yang diusulkan ini tidak hanya ditujukan untuk melakukan evaluasi struktural, tetapi juga untuk merombak budaya kerja kepolisian. Para aktivis hak asasi manusia dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut agar komite ini diisi oleh tokoh-tokoh non-polisi, seperti akademisi, pakar hukum tata negara, dan perwakilan masyarakat sipil, dengan kewenangan yang cukup kuat untuk melakukan audit kinerja dan memberikan rekomendasi kebijakan yang mengikat. Mereka berargumen bahwa reformasi yang didorong dari dalam saja selama ini seringkali bersifat setengah hati dan tidak menyentuh akar permasalahan. Sebuah laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Oktober 2025 mencatat, sebanyak 68% aduan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat berakhir tanpa sanksi yang memadai, menegaskan perlunya intervensi eksternal.
Namun, di tubuh internal Polri, muncul pandangan bahwa Pembentukan Komite Reformasi yang terlalu dominan oleh pihak luar dapat mengganggu rantai komando dan melemahkan moral anggota di lapangan. Jenderal Pol. Budi Santoso, seorang perwira tinggi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, dalam sebuah seminar di Jakarta pada 27 September 2025, menggarisbawahi bahwa Polri sudah memiliki mekanisme pengawasan internal seperti Propam dan Kompolnas. Ia berpendapat bahwa yang dibutuhkan adalah penguatan kewenangan lembaga yang sudah ada, bukan pembentukan lembaga baru yang justru berpotensi tumpang tindih. Pandangan ini didukung oleh beberapa perwira menengah yang khawatir komite eksternal akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis alih-alih murni untuk perbaikan institusi.
Polemik ini akhirnya memengaruhi waktu pengumuman komite. Awalnya, Pembentukan Komite Reformasi ditargetkan pada pertengahan Oktober 2025, namun kini mengalami penundaan. Pemerintah harus mencari formula yang menyeimbangkan antara kebutuhan publik akan transparansi dan pengawasan yang independen, dengan kekhawatiran internal akan intervensi berlebihan. Solusi yang tengah dipertimbangkan adalah membentuk komite dengan masa kerja terbatas, misalnya selama dua tahun, yang memiliki tugas spesifik untuk meninjau ulang kurikulum pendidikan, sistem promosi jabatan, dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Intinya, keberhasilan reformasi Polri tidak hanya bergantung pada seberapa cepat Pembentukan Komite Reformasi dapat dilakukan, tetapi pada kualitas komite tersebut. Komite harus dirancang dengan independensi yang terjamin, didukung oleh political will pimpinan tertinggi, dan diterima oleh mayoritas anggota Polri sebagai mitra perbaikan, bukan sebagai pengadilan tandingan. Taruhannya adalah pemulihan kepercayaan publik yang vital bagi legitimasi lembaga penegak hukum ini.