Sebuah kasus kekerasan seksual dengan modus yang mengkhawatirkan terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pemuda berinisial AA (22) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan memaksa pacarnya yang berusia 19 tahun untuk berhubungan badan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan pernikahan kepada korban. Kasus pemuda paksa berhubungan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan aktivis perempuan di Medan.

Kejadian pemuda paksa berhubungan ini bermula ketika pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam beberapa waktu berpacaran, AA berulang kali membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan segera menikahinya. Korban yang awalnya menolak, akhirnya luluh karena rayuan pelaku yang terus menerus. Namun, setelah beberapa kali berhubungan badan, pelaku justru enggan menikahi korban dan berusaha menghindar. Merasa ditipu dan diperlakukan tidak adil, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan pemuda paksa berhubungan tersebut kepada pihak kepolisian dari Polrestabes Medan pada hari Rabu, 23 April 2025.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi menetapkan AA sebagai tersangka dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Kamis dini hari, 24 April 2025. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Budi Setiawan, membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda paksa berhubungan dengan pacarnya dengan modus menjanjikan pernikahan. “Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif. Modus yang digunakan pelaku sangat meresahkan dan kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Kamis siang.

Kombes Pol. Budi Setiawan menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dan atau pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus pemuda paksa berhubungan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para wanita muda, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji-janji manis, terutama yang berkaitan dengan hubungan intim sebelum pernikahan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para korban kekerasan seksual untuk tidak takut melapor agar pelaku dapat segera ditindak.