Peristiwa tragis terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang pria berinisial RS (30 tahun) tewas setelah ditikam oleh kakak kandungnya sendiri, bernama AS (35 tahun). Korban diketahui bekerja sebagai penjaga kos di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. Kasus kakak tikam saudaranya ini sontak membuat geger warga sekitar dan pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Sunggal menyebutkan bahwa kejadian kakak tikam saudaranya ini dipicu oleh perselisihanInternal keluarga yang belum diketahui secara pasti penyebabnya. Namun, pertengkaran antara kedua saudara kandung tersebut memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan. AS diduga mengambil sebilah pisau dari dapur kos dan menusukkannya ke tubuh RS beberapa kali.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 03.00 WIB mengenai adanya keributan dan penikaman di sebuah rumah kos. Setibanya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak dengan luka tusuk dan tidak bernyawa,” ujar Kompol Bambang Sudarso (nama fiktif), Kapolsek Sunggal, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sunggal pada Kamis siang, 10 April 2025.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk penghuni kos lainnya, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan, pelaku AS berhasil kakak tikam saudaranya tersebut diamankan beberapa jam kemudian di kediaman seorang kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AS mengakui perbuatannya. Namun, motif pasti dari aksi kakak tikam saudaranya ini masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Diduga, perselisihan antara keduanya telah berlangsung lama dan memuncak pada malam kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.

Kasus kakak tikam saudaranya ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam keluarga yang berujung maut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sunggal. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jenazah korban RS telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya saat melakukan tindakan tersebut. Kasus tragis kakak tikam saudaranya ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya menjaga hubungan baik antar anggota keluarga dan menghindari konflik yang berujung pada kekerasan.