Era Digitalisasi Yayasan telah tiba, menghadirkan kemudahan signifikan dalam proses pendaftaran dan perizinan. Dulu, pengurusan izin yayasan memerlukan kunjungan ke berbagai instansi, namun kini sebagian besar dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Pemanfaatan OSS tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi birokrasi.

Meskipun pengesahan badan hukum utama (SK Kemenkumham) tetap melalui notaris, OSS menjadi pintu gerbang untuk perizinan lanjutan, terutama terkait kegiatan usaha yayasan. Digitalisasi Yayasan melalui OSS bertujuan menyederhanakan birokrasi investasi dan kegiatan non-profit. Sistem ini memberikan kemudahan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang penting bagi yayasan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS adalah identitas yayasan di dunia usaha dan perizinan. Mendapatkan NIB merupakan bagian penting dari Digitalisasi Yayasan karena NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika yayasan memiliki kegiatan yang menghasilkan pendapatan.

Proses pendaftaran di OSS memerlukan input data yang akurat sesuai dengan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham. Pendiri harus teliti saat memasukkan informasi seperti kegiatan utama yayasan dan alamat domisili. Digitalisasi Yayasan menuntut ketepatan data; kesalahan input dapat menghambat proses perizinan lanjutan, termasuk izin operasional di daerah.

Pemanfaatan OSS menunjukkan bahwa pemerintah mendukung Digitalisasi Yayasan untuk mendorong kepatuhan dan tata kelola yang lebih baik. Yayasan yang terdaftar melalui sistem ini dianggap lebih modern dan memiliki kredibilitas yang lebih tinggi. Hal ini mempermudah yayasan dalam menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah atau swasta yang mensyaratkan NIB.

Meskipun OSS mempermudah perizinan, pendiri tetap harus memastikan dokumen dasar seperti Akta Notaris dan SK Kemenkumham sudah rampung dan sah. Digitalisasi Yayasan adalah alat, bukan pengganti legalitas dasar. Pastikan semua Organ Yayasan memahami kewajiban pelaporan yang mungkin dihubungkan dengan sistem OSS di kemudian hari.

Kesimpulannya, Digitalisasi Yayasan melalui sistem OSS adalah lompatan besar menuju proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien. Dengan memahami alur dan menyiapkan data yang akurat, yayasan dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk mendapatkan NIB dan izin operasional, sehingga dapat segera fokus pada misi sosialnya.